Kepulauan Selayar, 30 Juli 2025 – Meski menghadapi berbagai keterbatasan dan tanpa mengenal waktu, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, terus menjalankan tugasnya dengan semangat tinggi. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) secara door to door kepada para pemilik ternak di wilayah tersebut.
Sosialisasi ini bertujuan agar pemilik ternak memahami pentingnya mengandangkan hewan peliharaan mereka, guna mencegah gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum, serta meminimalisir potensi kerugian bagi warga lainnya akibat ternak yang berkeliaran bebas.
Kegiatan ini tidak hanya dilakukan di satu kecamatan, tetapi serentak menyeluruh di berbagai wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan aman.
“Dengan pendekatan yang humanis, kami terus mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap dampak sosial dan lingkungan dari ternak yang tidak dikandangkan. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga upaya membangun kesadaran bersama,” ujar salah satu personel Satpol PP Pasilambena.
Langkah preventif ini mendapat apresiasi dari sejumlah warga yang merasa terganggu oleh ternak liar yang kerap masuk ke halaman rumah dan merusak tanaman.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar berharap, melalui upaya ini, wilayahnya dapat segera mewujudkan visi “Selayar Bebas Ternak Berkeliaran” demi kenyamanan dan kesejahteraan seluruh masyarakat.
#SatpolPPSelayarHumanis
#PrajaWibawa
#SelayarBebasTernakBerkeliaran