Example floating
Example floating
Breaking News

Korupsi APBDes, Kades Balaikembang Ditetapkan Jadi Tersangka, LHI Apresiasi Kejari Lutim

1
×

Korupsi APBDes, Kades Balaikembang Ditetapkan Jadi Tersangka, LHI Apresiasi Kejari Lutim

Share this article

LUWU TIMUR, 22 Juli 2025 — Kepala Desa (Kades) Balaikembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berinisial MAM, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dalam siaran pers tertanggal 22 Juli 2025, Kejari Luwu Timur mengungkap bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,6 miliar. Tim Penyidik Pidana Khusus menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan terencana.

banner 325x300

Berdasarkan hasil penyidikan, MAM diduga mengambil alih pengelolaan kegiatan APBDes yang seharusnya menjadi kewenangan Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD). Selain itu, penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai ratusan juta rupiah diduga disalurkan kepada pihak ketiga, dan bukan dikembalikan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk material bangunan untuk mendirikan Cafe & Resto di atas lahan pribadi keluarga MAM. Ironisnya, bangunan tersebut bukan aset desa, melainkan milik pribadi.

Selain itu, pengadaan dua unit Mini Hand Tractor tahun 2023 senilai Rp39,45 juta juga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Bahkan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 tidak disetorkan ke rekening desa, melainkan diduga dipakai untuk keperluan pribadi

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan MAM melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.

“Perbuatan ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dan merugikan masyarakat desa,” tegas Budi Nugraha.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Banyak yang mengecam keras penyelewengan dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Ketua Divisi Investigasi Lembaga Hukum dan Investigasi (LHI), Ignatius Roy, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh Kejari Lutim.

“Kami sangat mengapresiasi respons cepat Kejari Lutim yang telah menindaklanjuti laporan kami dan masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa hukum masih bisa ditegakkan terhadap oknum penyalahguna wewenang,” ujarnya.

Roy mengungkapkan bahwa kasus ini mulai mencuat sejak pertengahan tahun 2024, ketika masyarakat mulai mempertanyakan sejumlah kebijakan dan keuangan desa yang dinilai tidak transparan.

“Melihat banyaknya laporan dan keresahan masyarakat, kami dari LHI bersama tokoh setempat melakukan investigasi, mengumpulkan bukti awal, dan melaporkannya ke Kejari Lutim pada awal 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Kejari Lutim telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas pemerintahan desa dan memberantas praktik-praktik korupsi yang merugikan rakyat.

Sumber: https://tabloidjurnal.com../2025/07/22/korupsi-apbdes-kades-balaikembang-ditetapkan-jadi-tersangka-lhi-apresiasi-kejari-lutim

Example 300250