Example floating
Example floating
Breaking News

DPN FAMI SIKAPI KASUS DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL DI RSUD I LAGALIGO LUWU TIMUR

6722
×

DPN FAMI SIKAPI KASUS DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL DI RSUD I LAGALIGO LUWU TIMUR

Share this article

Berikut draf lanjutan pernyataan berdasarkan informasi awal dari RSUD I Luwu Timur, 12 Juli 2025 — Menanggapi pemberitaan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan RSUD I Lagaligo, Kabupaten Luwu Timur, Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) menyampaikan sikap resmi melalui Vice President DPN FAMI, Adv. Sulkipani Thamrin, S.H., M.H..

Dalam pernyataannya, Adv. Sulkipani menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan menyatakan bahwa FAMI akan turut mengawal kasus ini hingga tuntas.

banner 325x300

“Kami dari DPN FAMI mengecam keras segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, terlebih jika itu terjadi di lingkungan pelayanan publik seperti rumah sakit. Kasus ini harus diusut secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada yang ditutupi,” tegas Adv. Sulkipani.

FAMI juga mengapresiasi langkah cepat manajemen RSUD I Lagaligo yang telah melakukan penelusuran internal dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Namun, FAMI menegaskan bahwa pengawasan publik tetap dibutuhkan untuk memastikan penanganan berjalan objektif dan tidak memihak.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada korban bila diperlukan. Hak-hak korban harus dilindungi secara penuh, baik secara hukum maupun secara psikologis,” tambahnya.

FAMI juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media, masyarakat, dan para pemangku kepentingan, untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Dalam waktu dekat, DPN FAMI akan mengirimkan tim observasi dan pemantauan hukum ke Luwu Timur untuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, pihak rumah sakit, serta mendalami situasi di lapangan.

“Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan, dan setiap pihak yang terbukti bersalah harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tutup Adv. Sulkipani Thamrin.


Redaksi

Example 300250