Jakarta — Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) melayangkan desakan tegas kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPN FAMI, Adv. Binsar Parulian Hutabarat, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (18/7/2025).
Binsar menyebut pengelolaan Dana Desa di Langkura selama kurun waktu 2020 hingga 2025 sarat dengan ketidaktransparanan, lemahnya akuntabilitas, dan dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran.
“Kami mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait penggunaan Dana Desa yang tidak transparan, proyek-proyek fiktif, hingga tidak dilibatkannya aparat desa secara penuh dalam proses pembangunan. Ini patut diduga sebagai bentuk penyimpangan anggaran,” tegas Binsar.
Dana Desa Langkura Diduga Sarat Masalah Sejak 2020
- 2020: Penyaluran BLT-DD kepada 191 KK terdampak COVID-19 sebesar Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan. Tidak tersedia laporan terbuka mengenai penggunaan Dana Desa lainnya.
- 2021: Dana BUMDes sebesar Rp 220 juta disalurkan, namun pengelolaannya disorot karena tidak jelas pertanggungjawabannya. Kepala Desa dan pengurus BUMDes bahkan tidak menghadiri pemanggilan klarifikasi oleh Dinas PMD Jeneponto.
- 2022–2023: Tidak ditemukan data publik resmi soal realisasi Dana Desa. Desa Langkura hanya menyetorkan kewajiban pajak tahun 2022, sementara tahun 2023 belum tuntas.
- 2024: Desa Langkura menerima dana sekitar Rp 889 juta, namun pelaksanaan pembangunan dinilai tidak partisipatif dan tidak ada pelaporan publik yang memadai.
- 2025: Desa ini kembali mendapat Rp 904 juta dari total Rp 79,9 miliar Dana Desa se-Kabupaten Jeneponto. Kegiatan pembangunan tetap tertutup dan tidak diketahui masyarakat.
Permintaan Informasi Ditolak, DPN FAMI Soroti Pelanggaran UU KIP
DPN FAMI menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan resmi informasi publik kepada Pemerintah Desa Langkura terkait laporan penggunaan Dana Desa, dokumen APBDes, RKPDes, dan realisasi fisik. Namun permintaan tersebut tidak direspons sama sekali.
“Penolakan terhadap permintaan informasi adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini menguatkan dugaan bahwa ada upaya menutupi penggunaan dana,” jelas Binsar.
DPN FAMI Desak Audit dan Penegakan Hukum
Atas kondisi ini, DPN FAMI secara resmi mendesak:
- Inspektorat Kabupaten Jeneponto segera mengaudit penggunaan Dana Desa Langkura selama 5 tahun terakhir.
- Kejaksaan dan Kepolisian mengusut dugaan penyimpangan, mark-up, dan kegiatan fiktif.
- Komisi Informasi Pusat dan Daerah menjatuhkan sanksi kepada pemerintah desa yang menolak memberikan akses informasi publik.
- Pembentukan Posko Pengaduan Masyarakat Desa Langkura, guna menampung keluhan warga yang dirugikan.
“Dana Desa adalah hak masyarakat desa. Jika ada oknum yang menyalahgunakannya, maka itu kejahatan terhadap rakyat kecil yang harus ditindak tegas,” pungkas Binsar.
DPN FAMI Akan Kawal Proses Hingga Tuntas
Sebagai organisasi profesi advokat muda yang konsisten mengawal isu keadilan sosial, DPN FAMI menyatakan siap membuka ruang pengaduan, bantuan hukum, serta memantau langsung penanganan laporan masyarakat Desa Langkura.
Redaksi: Tim Nasional FAMI Newsroom
📍 Jakarta | Kamis, 18 Juli 2025