JAKARTA — Tim Hukum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) resmi melaporkan Pablo Putra Benua, istrinya Rey Utami, dan seorang rekannya ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (21/07/2025). Laporan tersebut terkait dugaan pembegalan dan perampasan kepengurusan organisasi advokat PAI melalui pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam akta otentik.
Pelaporan ini diajukan langsung oleh Ketua Umum PAI, Dr. Sultan Junaidi, S.Sy., M.H., Ph.D., bersama tim hukumnya, dengan nomor laporan LP/B/341/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada pasal 263 KUHP, pasal 266 KUHP, dan pasal 55 KUHP, yang disebut terjadi pada 5 Juni 2025 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kami melaporkan Pablo Putra Benua Cs karena mereka diduga telah melakukan pembegalan terhadap organisasi kami. Mereka memalsukan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, seolah-olah telah dilaksanakan Munaslub dan terjadi pergantian pengurus. Ini jelas tidak sah dan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART organisasi,” tegas Sultan Junaidi dalam keterangannya di Mabes Polri, Senin.
Sultan menambahkan bahwa upaya tersebut merupakan bentuk pengambilalihan organisasi secara ilegal, yang bahkan diduga melibatkan istri dan keluarga Pablo Putra Benua dalam kepengurusan baru hasil rekayasa.
“Mereka mengubah AD/ART seenaknya, membentuk kepengurusan bayangan, dan mencoba mengklaim legalitas organisasi ini. Tapi kami bersyukur, 95 persen pengurus BPP dan DPW seluruh Indonesia masih solid dan setia bersama kami,” tambahnya yang didampingi oleh Sekjen PAI, Ahmad Yazid, S.H., M.H.
Sultan Junaidi, advokat senior berdarah Aceh yang dikenal vokal dalam isu penegakan etik profesi hukum, berharap penyidik Bareskrim segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional. Ia menekankan bahwa dugaan pembegalan organisasi bukan sekadar konflik internal, tetapi merupakan kejahatan hukum yang harus diproses secara pidana.
“Kami menuntut keadilan. Ini bukan hanya tentang PAI, tapi soal marwah dunia advokat yang sedang dicoreng. Penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi Mitramabesnews.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terlapor.
Redaksi